Pengajuan Layanan Hukum Datun

Selamat datang di Layanan Konsultasi Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Layanan hukum mencakup beberapa hal diantaranya :

A. Penegakan Hukum ;
Penegakan hukum (mengajukan gugatan atau permohonan kepada Pengadilan dibidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat, antara lain :
1. Pengajuan pembatalan perkawinan (UU No.1 thn 1974)
2. Permohonan perwalian anak dibawah umur (pasal 360 BW)
3. Permohonan pembubaran PT (UU No.40 thn 2007)
4. Permohonan kepailitan (UU No.37 thn 2004)
5. Gugatan uang pengganti (UU No.31 thn 1999 jo UU No.20 thn 2001)
6. Permohonan untuk pemeriksaan Yayasan atau membubarkan suatu Yayasan (UU No.18 thn 2001 jo UU No.28 thn 2004)
7. Pelaporan Notaris yang melanggar hukum dan keluaran martabat notaris (pasal 50 UU No.30 thn 2004).

B. Bantuan Hukum :
Bantuan hukum mewakili negara, instansi perintah di pusat maupun daerah, BUMN, BUMD berdasarkan Surat Kuasa Khusus-SKK baik sebagai penggugat maupun tergugat);

C. Pertimbangan Hukum
Pertimbangan hukum(memberikan pendapat hukum/legal opinion dan atau pendampingan/legal asistance atas dasar permintaan dari lembaga maupun instasi pemerintah pusat/daerah yg pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah JAMDATUN atau Kejati atau Kejari);

D. Pelayanan Hukum
Pelayanan hukum(memberikan penjelasan tentang masalah perdata dan TUN kepada anggota masyarakat yang meminta);

E. Tindakan Hukum Lain
Tindak hukum lainnya (didasari oleh permohonan salah satu pihak atau kedua belah pihak terkait dimana fungsi mediator dan fasilitator apabila kedua lembaga/instasi pemerintah atau BUMN/D telah menyetujui fungsi mediator/fasilitator oleh JPN dan tidak mewakili salah satu pihak, namun bertindak pasif selaku penengah/mediator dengan memfasilitasi solusi bagi penyelesaikan sengketa keperdataan atau TUN antar instansi/lembaga pemerintah/BUMN/D;

Panduan Layanan

  • 1

    Login Pengguna

    Login dengan akun yang telah anda daftarkan.

  • 2

    Mengisi Formulir

    Lengkapi formulir Layanan

  • 3

    Verifikasi Petugas

    Petugas akan melakukan verifikasi formulir yang diajukan.

  • 4

    Menerima Laporan Petugas

    Saat terverifikasi petugas akan membuatkan balasan berupa laporan dan akan dikirimkan pada akun Whatsapp dan email anda.

  • 5

    Layanan Selesai

    Layanan selesai setelah ada pernayataan selesai dari anda.