Hallo MyJPN

Selamat datang di Layanan Pengajuan Pendampingan Hukum MyJPN, layanan ini diperuntukkan untuk masyarakat / Instansi untuk mengajukan pendampingan hukum, dibawahi bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Panduan Layanan

  • 1

    Login Pengguna

    Login dengan akun yang telah anda daftarkan.

  • 2

    Mengisi Formulir

    Lengkapi formulir Layanan

  • 3

    Verifikasi Petugas

    Petugas akan melakukan verifikasi formulir yang diajukan.

  • 4

    Menerima Laporan Petugas

    Saat terverifikasi petugas akan membuatkan balasan berupa laporan dan akan dikirimkan pada akun Whatsapp dan email anda.

  • 5

    Layanan Selesai

    Layanan selesai setelah ada pernayataan selesai dari anda.